Pegawai BPRD Jakarta akan Diperiksa Polisi soal Reklamasi
Loading...
Pegawai BPRD Jakarta akan Diperiksa Polisi soal Reklamasi
Berita Islam 24H - Polisi akan memeriksa tiga orang pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tiga orang pegawai itu akan diperiksa, Rabu (8/11).
Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
"Ada tiga yang akan kami dengar keterangannya besok sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ketiganya sebagai saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Argo mengatakan, pemeriksaan itu untuk menelusuri penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 tahun 2014 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.
"Berkaitan dengan penerapan reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kami juga akan lihat apakah ada kerugian negara dari proyek itu, kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," ucapnya.
Selanjutnya, kata Argo, pemeriksaan akan dilakukan kepada petinggi BPRD DKI Jakarta. Hal itu untuk disesuaikan dengan keterangan yang diberikan oleh tiga saksi tersebut.
Argo mengatakan, belum ada tersangka dalam penyidikan reklamasi itu.
Argo mengklaim belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang masih dalam penyidikan tersebut. Dugaan korupsi itu terjadi dalam penetapan NJOP Pulau C dan D.
BPRD DKI Jakarta telah menetapkan NJOP dua pulau reklamasi, Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan karena keadaan Pulau C dan D yang masih kosong dan belum ada bangunan.
NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pengelolaan Pulau C dan D juga telah diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. Namun, NJOP tersebut dinilai terlalu rendah dan tak sesuai dengan aturan. [beritaislam24h.info / cnn]
loading...
loading...