NAH LHO! Istri dan Anak Setya Novanto Masuk Pusaran Kasus E-KTP
Loading...
[tajuk-indonesia.com] - Istri, anak, sampai keponakan Ketua DPR Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi untuk perkara terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Setya Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi adalah salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP, yang dipimpin keponakan Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi.
Novanto mengaku bahwa pada 2002 pernah menjabat Komisaris di PT Mondialindo. Dan, salah satu pemegang saham di PT Mondialindo itu adalah putra kandungnya.
"Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya," kata Novanto
Dijawab Tidak Tahu
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian mengkonfirmasi Novanto terkait istrinya, Deisti Astriani, pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo. Namun, Novanto mengaku tidak tahu.
Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan itu kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan tersebut dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.
Setelah itu, menurut jaksa KPK, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani.
Dikonfirmasi itu, Novanto lagi-lagi menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu," kata Novanto.
Jaksa Taufiq mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, saham terbesar PT Murakabi Sejahtera dimiliki oleh PT Mondialindo. Bahkan, kedua perusahaan itu memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Kantor tersebut dimiliki Novanto dari tahun 1997 hingga 2014.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi dua nama lainnya yang juga anggota keluarga Novanto. Keduanya, adalah putri kandungnya, Dwina Michaela dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam berita acara pemeriksaan, Novanto menjelaskan bahwa ia mengetahui Irvanto menjabat Direktur di PT Murakabi Sejahtera. Namun, ia tidak mengetahui kaitan PT Murakabi dalam proyek e-KTP.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah Setya Novanto mengetahui bahwa putrinya, Dwina Michaela, pernah menjadi pengurus PT Murakabi Sejahtera. Menurut jaksa, Dwina pernah tercatat sebagai Komisaris PT Murakabi. "Saya tidak tahu," kata Novanto.
Andi didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Novanto berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. [vci]
loading...
loading...