Kritik SPDP Pimpinan KPK, Pengamat Minta Presiden Turun Tangan
Langkah Bareskrim Polri yang menaikan kasus dugaan pemalsusan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat dua Pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang ke tingkat penyidikan menuai kritikan tajam sejumlah kalangan.
Pengamat Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai diterbitkannya SPDP itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini sedang menangani kasus korupsi berskala besar. Salah satunya kasus korupsi e-KTP.
Karenanya, Ray meminta kepolisian segera menghentikan kasus yang berasal dari laporan Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto tersebut. Sebab, menurut dia, tak ada argumen kuat bagi polisi untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Segera diberhentikan kasus itu, karena dasar hukumnya aparat penegak hukum tidak boleh memproses kasus atau orang yang sedang menangani kasus, apalagi kasus korupsi," kata Ray saat mengisi diskusi anti korupsi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Loading...
Lebih lanjut, Ray meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan kasus ini agar tak memperpanjang kegaduhan. Menurutnya, langkah ini bukan merupakan suatu intervensi terhadap penegakan hukum melainkan bentuk penyelesaian sengketa.
"Kan ada dasar hukumnya. Yang disebut intervensi itu dia menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan atau menetapkan sebuah kasus itu intervensi," ungkapnya.
"Tapi kalau dia punya dasar hukum kuat, dia bisa melakukannya," tandasnya.
Diketahui, dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota kuasa hukum Setnov, Sandy Kurniawan. Laporan itu perihal surat perintah pencegahan kepada Setnov untuk berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.
Sandy menuding Agus dan Saut melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Bareskrim pun sudah meningkatkan laporan tim kuasa hukum Setnov itu ke penyidikan. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi pihak terlapor di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim.
Kepolisian menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
loading...
loading...