KPK Harus Periksa Rumah Sakit yang Halangi Pemeriksaan Setya Novanto
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa sejumlah dokter yang memeriksa Setya Novanto saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau. Pasalnya, saat itu ada upaya dari pihak RS yang menghalangi penyidik lembaga antirasuah ketika hendak memeriksa Setnov
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, perbuatan dokter dan pihak RS tersebut salah. Seharusnya dokter di lingkup rumah sakit memperbolehkan penyidik KPK untuk masuk meminta keterangan.
"Perlu ada upaya diperiksa atau apapun istilahnya terhadap rumah sakit dan dokter tidak hanya kasus pak SN tapi semua kasus yang bisa memberikan rekomendasi agar orang tidak bisa diperiksa," kata Abdul di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Abdul melanjutkan, Wapres Jusuf Kalla sendiri sebenarnya pernah menyatakan bakal menindak setiap rumah sakit yang menghalang-halangi proses hukum.
"Ini harus ditangkap, harus ada pembenahan dari Kemenkes kepada rumah sakit," tutup pakar hukum dari Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui, Setnov sudah beberapa kali menghindar saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia mengaku sakit sampai dirawat di rumah sakit. Tak lama beredar foto Setnov yang sedang terbaring di kasur dengan beberapa peralatan medis di sekitarnya. Saat itu, Setnov dikabarkan dirawat di RS Siloam, karena pingsan saat sedang berolahraga. Dokter mendiagnosis Setya Novanto terkena penyakit vertigo, sakit ginjal hingga penyakit jantung.
Sementara itu, Kamis malam (16/11/2017) Setnov mengalami kecelakaan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Barat. Akibatnya, Setnov harus dirawat di Rumah Sakit. Kecelakaan terjadi setelah penyidik KPK menyambangi kediaman Setnov untuk melakukan jemput paksa, Rabu (15/11/2017).
loading...
loading...