Ketua DPRD DKI Tak Tahu Proses Penetapan NJOP Pulau C dan D
Loading...
Ketua DPRD DKI Tak Tahu Proses Penetapan NJOP Pulau C dan D
Berita Islam 24H - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak tahu soal proses penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah, C dan D. Namun, menurutnya, kalaupun NJOP-nya sudah ditetapkan, itu hanya bersifat sementara.
"Saya nggak tahu masalahnya. Sebetulnya kalau ini, saya, apa namanya, analisa saya, ini kan pengembang dikasih HPL (hak pengelolaan lahan) ya, berbentuk laut. Kalau sudah dari daratan baru hitungan pasti," ujar Prasetyo di rumah dinasnya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Politikus PDIP juga tidak mengerti soal perhitungan NJOP pulau reklamasi Teluk Jakarta. Kata dia, tim khusus dari Pemprov DKI Jakarta-lah yang berwenang menghitungnya.
"Jadi kalau mau diuruk saja sudah minta sebesar itu, kalau sudah jadi dijual berapa, saya nggak ngerti juga. Kan ada appraisal-nya juga. Ternyata ada tim sendiri itu, saya belum pernah ketemu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dikabarkan sudah menentukan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Pemprov DKI Jakarta juga disebut menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) untuk kedua pulau dimaksud.
Pulau C memiliki lahan seluas 109 hektare, sedangkan Pulau D seluas 312 hektare. Pemprov DKI sendiri sudah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) senilai Rp 400 miliar dari PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
NJOP ditetapkan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan merujuk Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah No 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setelah penentuan NJOP pertama, penetapan NJOP tahun berikutnya merupakan BPRD DKI Jakarta. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...