Kapolri Ungkap 2 Kendala Tangani Kasus Pidato Viktor Laiskodat
Loading...
Kapolri Ungkap 2 Kendala Tangani Kasus Pidato Viktor Laiskodat
Opini Bangsa - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan dua hal yang menjadi kendala polisi dalam memproses kasus pidato kontroversial Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Kendala pertama bersifat teknis yaitu mengenai bahasa, kedua adalah mengenai status Viktor sebagai anggota DPR.
"Kasus Viktor bukan tidak jalan, sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara. Saksi-saksi sudah diperiksa cukup banyak, 30-an lebih saksi bahasa dan lain-lain," terang Tito di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Tito menerangkan pernyataan Viktor yang diduga sarat SARA dalam bahasa Kupang, merupakan objek yang interpretatif, dapat menimbulkan multitafsir.
"Persoalannya adalah dua. Ini kan soal bahasa. Bahasa itu intrepretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya. Dengan menggunakan bahasa lokal ini, ada beberapa pihak tersinggung, menganggap ada beberapa partai dianggap mendukung khilafah dan lain-lain. Itu bisa, bisa pihak lain merasa tidak nyaman dan menganggap itu sebagai dugaan pidana. Ini pembuktian teknis," jelas Tito.
Soal status anggota dewan, Tito menjelaskan, ada Undang-undang MD3 yang memberi kekebalan hukum kepada Viktor dengan catatan-catatan tertentu. Hak imunitas pada Viktor itu melekat saat menyampaikan pendapat sebagai anggota DPR.
"Persoalan kedua (adalah) masalah hukum karena ada UU MD3 pasal 224 ayat 1 yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Dia bebas dari dugaan tuduhan hukum, proses hukum, sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang atau di luar sidang," ujar Tito.
Mengenai kendala kedua, Polri menilai langkah paling baik adalah melibatkan MKD dalam proses penanganan kasus ini. Tito menuturkan MKD berperan menentukan apakah hak kebal hukum berlaku atau tidak dalam kasus pidato Viktor Laiskodat.
"Kalau MKD mengatakan ya (pidato Viktor dalam kapasitas sebagai dewan), dan yang bersangkutan mendapatkan hak imunitas, kasus di polisi gugur. Kalau MKD mengatakan tidak, (pidato) itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tak ada imunitas kepada dia, ya proses lanjut," tutur Tito.
Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor disebut melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...