Halaqah Ulama Nasional Bahas Nikah Beda Agama, Aktivis Muhammadiyah: Awas, Waspada!
Loading...
Halaqah Ulama Nasional Bahas Nikah Beda Agama, Aktivis Muhammadiyah: Awas, Waspada!
Opini Bangsa - Halaqah Ulama Nasional kembali digelar dan mengkaji fatwa tentang perkawinan beda agama. Pandangan para ulama terpola pada 3 pandangan yang melarang secara mutlak, membolehkan dengan bersyarat, dan membolehkan pernikahan muslim dan non muslim.
"Pada prinsipnya pandangan para ulama mengenai pernikahan beda agama terpola kepada tiga pendapat. Pertama melarang secara mutlak, kedua membolehkan secara bersyarat, ketiga membolehkan pernikahan antara muslim dan non-muslim," ujar Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender/LKAJ Siti Musdah Mulia di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Siti menjelaskan, sebagian ulama melarang secara mutlak pernikahaan antara muslim dan non-muslim. Pandangan itu kemudian dilegalkan negara melalui UU Pernikahan No. 1 tahun 1991.
"Akibatnya, negara sama sekali tidak mengakomodasi adanya pernikahan beda agama di Indonesia, terutama bagi muslim dan non-muslim," ujar Siti.
Menurut Siti meskipun tidak diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, pernikahan beda agama masih banyak yang melalukan. Kebanyakan dari mereka melakukan pernikahan di luar negeri.
"Sejumlah kiat mereka lakukan, diantaranya mereka menikah di luar negeri seperti di Singapura, Sidney, atau Hongkong lalu kembali ke Indonesia," tutur Siti.
Ia juga memaparkan bahwa ada sejumlah pasangan beda agama yang menikah sesuai dengan ajaran agama masing-masing tanpa perlu mencatatkan ke catatan sipil. Menurutnya tindakan tersebut akan merugikan bagi wanita dan anaknya.
"Akibatnya, kalau terjadi problem dalam pernikahan mereka, biasanya pihak istri dan anak-anak lah yang menjadi korban karena tanpa Akta Nikah," imbuh Siti.
Kiai Imam Nakha'i menjelaskan perbedaan mengenai perkawinan beda agama didasarkan pada 4 ayat Alquran. Ayat tersebut yaitu pada surah Al Baqarah, Al Maidah, Al Mumtahanah dan Al Bayyinah.
"Alhasil dari perdebatan pemahaman beberapa ayat tersebut, ada dua hal yang disepakati ulama. pertama, bahwa perkawinan antara muslim dan musyrik maupun sebaliknya adalah haram dan tidak sah. Kedua, laki-laki muslim boleh mengawini wanita-wanita ahlul kitab," ujar Imam
Imam menjelaskan ahlul kitab menurut ulama, adalah kelompok agama yang memiliki kitab dan rasul utusan. Sedangkan musyrik adalah orang yang menyembah berhala serta tidak memiliki agama.
"Lalu siapakah musyrik dan ahlul kitab? Menurut ulama musyrik adalah orang yang menyembah berhala serta tidak memiliki agama samawi, sedangkan ahlul kitab adalah kelompok agama yang memiliki kitab dan rasil utusan yaitu Yahudi dan Nashrani," jelas Imam.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahra melalui akun twitternya memberikan peringatan.
"EAAAA... awas waspada", kata Mustofa sambil mengutip tautan berita terkait dari detikcom.
EAAAAA....awas waspada https://t.co/UNsX6fmlF9— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@NetizenTofa) 19 November 2017
[opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...