Hakim Bingung, Saksi e-KTP Punya 14 Perusahaan tapi Karyawan Cuma 2
Loading...
Hakim Bingung, Saksi e-KTP Punya 14 Perusahaan tapi Karyawan Cuma 2
Berita Islam 24H - Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar heran bagaimana bisa peserta lelang proyek e-KTP memiliki 14 perusahaan, tetapi cuma ada 2 karyawan. Jhon pun mengaku bingung.
"Perusahaan ada 14 kantornya, sama karyawan cuma 2 orang? Maksudnya apa? tanya Jhon dalam sidang lanjutan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Pertanyaan itu ditujukan Jhon kepada Deniarto Suhartono (mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera/salah satu peserta lelang proyek e-KTP). Deniarto bersama almarhum Heru Taher (eks Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana) diketahui memiliki 14 perusahaan yang beralamat di Lantai 27 Menara Imperium, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sebetulnya waktu itu ada proyek terus kita bikin perusahaan. Jadi nggak dibubarkan, setiap kali ada proyek bikin perusahaan baru," jawab Deniarto saat bersaksi.
Dua karyawan di 14 perusahaan itu bekerja di bagian administrasi dan keuangan atas nama Tri Anugrah dan sebagai office boy atas nama Boy Sodri. Jhon pun tak bisa menyembunyikan keheranannya.
"Makin bingung, ini perusahaan migas dan pegawai cuma 2 karyawan?" kata hakim.
"Iya betul," kata Deniarto.
Deniarto menyebut almarhum Heru bertanggung jawab atas pembayaran sewa gedung di Menara Imperium serta gaji karyawan. Dia menjabat sebagai Dirut atas penunjukan langsung Heru.
"Saya sebagai Dirut ditunjuk Heru, Murakabi awal 2007. Bergerak di bidang IT dan percetakan. Dapat proyek pengadaan bahan baku SIM di Ditlantas, setelah itu nggak ada, paling pemeliharaan maintenance itu saja," ucap Deniarto. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...