Era Ahok DIpersulit, Tunjangan RT/RW Dipermudah Anies-Sandi
Loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banyak terobosan setelah memimpin. Dia mengganti beberapa aturan yang sempat dijalankan pemimpin sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan larangan motor melintas Jalan MH Thamrin juga akan ditiadakan.
Kini, Anies berencana untuk mengubah cara main dalam pemberian tunjangan bagi RT dan RW. Bahkan, mantan Menteri Pendidikan ini meningkatkan tunjangan tersebut sebesar Rp 500 ribu, RT yang awalnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan RW, akan menerima Rp 2,5 juta setiap bulannya.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintah DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, laporan pertanggungjawaban untuk setiap RT dan RW dalam pemanfaatan dana operasional masih dalam tahap pengkajian. Dia mengungkapkan, telah menyerahkan dua alternatif terkait penggunaan dana operasional tersebut.
Opsi pertama dana tersebut ditransfer ke RT dan RW kemudian mereka harus memberikan laporan dengan rinci dana tersebut digunakan atau dipakai untuk apa saja. Sementara untuk usulan kedua, Bambang mengatakan, setelah dana diterima, para RT dan RW tidak perlu membuat laporan hanya menunjukkan bukti telah menerima transfer.
“Dia dikasih (dana transfer) untuk urusan, mau dipakai apa itu urusan dia (RT dan RW) yang penting ada tanda terima,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).
Untuk opsi yang kedua ini, nanti pengawasan akan dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga warga diminta turut aktif, jika ada penyelewengan seperti digunakan untuk pribadi bisa langsung melapor.
“RT RW punya anggota dan ada masyarakat bisa teriak. Sebenarnya susunan bangunan ini tim pengawas seluruh masyarakat,” tutup Bambang.
Penerapan sangat berbeda dilakukan pada era Basuki atau akrab disapa Ahok. Ahok memerintahkan kepada RT dan RW untuk melaksanakan tugas melaporkan kondisi maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue.
“RT/RW yang enggak mau urusin warganya, kalo cuma malakin doang atau cuma mau jual lapak doang, keluarin saja, berhentiin. Enggak usah jadi RT/RW. Sederhana toh?” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, tugas pengurus RT dan RW untuk melaporkan kondisi atau kegiatan di lingkungannya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas posisinya. RT/RW tersebut juga diberi uang operasional setiap bulan.
“Kalau mau mengurusi lingkungan anda, lapor kepada kami dong,” tegas Ahok.
Untuk diketahui, laporan melalui aplikasi Qlue dengan basis telepon pintar itu akan langsung terhubung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan tindaklanjut.
Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.(kl/mdk)
loading...
loading...