Bola panas reklamasi mengarah ke Jokowi
Loading...
Polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta belum menemukan jalan keluar. Bola panasnya justru mengarah ke Presiden Joko Widodo. Sebab, sebulan sebelum dilantik menjadi Presiden, Joko Widodo yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur Nomor 146 tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Pergub itu keluar September 2014. Mantan anak buah Jokowi di kabinet kerja yakni Sudirman Said terang-terangan menyebut Pergub yang dikeluarkan Jokowi itu sebagai pintu masuk izin pembangunan reklamasi.
"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan izin tapi ada dua Pergub yang keluar (terkait reklamasi). Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini-begini gitu. Karena itu kembali dari government harus diluruskan," kata Sudirman dalam diskusi yang bertajuk 'Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta' di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Tidak sampai di situ, mantan Menteri ESDM ini juga menyebut istilah pulau dalam proyek reklamasi lahir dari Pergub yang dikeluarkan Jokowi. Padahal penyebutan pulau untuk reklamasi sebelumnya tidak pernah ada.
"Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," ucapnya.
Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Baik sebagai gubernur maupun presiden. Jokowi membela diri soal pergub yang dikeluarkan saat masih menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak ingin mencampuri lebih jauh persoalan kelanjutan reklamasi pantai utara Jakarta. Urusan itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi (Pemprov) DKI.
"Kita serahkan kembali masalah ini ke gubernur DKI," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/11).
JK merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Karena itulah, keputusan dilanjutkan atau dihentikan reklamasi pantai utara Jakarta ada di tangan pemprov DKI.
"Karena dalam undang-undangnya, pemantau pulau itu berada di bawah kewenangan pemda," ujarnya.
Hanya saja, Wapres JK mengingatkan Pemprov DKI bahwa pulau yang sudah dibangun di pantai utara Jakarta tidak mungkin dibongkar. Jika dibongkar akan menghabiskan lebih banyak ongkos. Pesan ini juga sudah disampaikan JK saat Anies dan Sandi sowan ke istana wapres.
"Satu catatan bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada. Jadi solusi, DKI itu nanti harus berikan solusi, solusinya apa. Khususnya bagaimana penggunaan daripada apa yang sudah ada itu," tegasnya.
Sudirman Said menilai saran JK sudah sesuai dengan pemikiran Anies-Sandi. Menurutnya, sudah sejak awal Anies dan Sandi ingin memberdayakan pulau yang sudah jadi. Bahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu juga pernah memintanya semasa menjabat sebagai ketua tim sinkronisasi untuk melakukan kajian terhadap pulau reklamasi baik yang sudah jadi maupun yang sedang dalam masa pembangunan.
"Jadi yang disampaikan Pak Wapres itu konsisten dengan yang ada di pikiran Pak Anies dan Bang Sandi," kata Sudirman.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengapresiasi masukan yang diberikan JK. Untuk itu, dia bersama dengan Anies tengah memulai menyusun langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Kami mengapresiasi Pak JK menyerahkan pada kami sepenuhnya. Ini yang nanti akan kami mulai lakukan langkah-langkah selanjutnya setelah kami koordinasi dengan DPRD," tuturnya di Balai Kota.
Mengenai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014 menyangkut soal reklamasi, Sandiaga belum dapat memberikan komentar. Namun, dia menegaskan, akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk melakukan revisi atau tidak.
"Itu nanti akan kita kaji setelah ada pembicaraan dengan DPRD," katanya. [noe/merdeka]
loading...
loading...