Abraham Samad: KPK Belum Garang Kalau Belum Pakai UU TPPU
Loading...
Abraham Samad: KPK Belum Garang Kalau Belum Pakai UU TPPU
Opini Bangsa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP).
Tujuannya, untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus itu yang kira-kira berjumlah Rp 2,3 triliun.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus ini. Artinya lebih garang lagi apa? KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto (tersangka, Setya Novanto). Tujuannya, pertama, kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," kata Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, ketika ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Jika UU TPPU diterapkan, lanjut Samad, KPK akan sangat mungkin menemukan mereka yang berperan sebagai tokoh kunci penampung aliran dana korupsi proyek E-KTP.
"Dengan menggunakan UU TPPU, juga bisa lebih mudah melakukan tracking siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang. Dan ini presedennya sudah ada," kata Samad.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. yakni, dua pejabat Kemendagri. Irman dan Sugiharto; anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari; pengusaha, Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana; dan Ketua DPR RI, Setya Novanto. [opinibangsa.info / rmol]
loading...
loading...