Warga Buat Petisi supaya Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Loading...
Warga Buat Petisi supaya Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Islam 24H - Sebuah petisi tentang penghentian reklamasi Teluk Jakarta dibuat oleh sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam UI (KAHMI UI).
'Dalam petisi berjudul Gubenur DKI, STOP proyek reklamasi pantai utara Jakarta!' ini, KAHMI UI meminta Anies secara tegas menolak kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Petisi di situs change.org ini, dibuat oleh Jibriel Avessina, yang juga merupakan anggota KAHMI UI, Jumat (20/10). Dalam keterangan di petisi tersebut, KAHMI UI menolak kelanjutan proyek reklamasi ini dengan alasan tidak sesuai dengan hukum karena tidak menjadikan UU Nomor 27 tahun 2007 dan UU Nomor 1 tahun 2014 sebagai dasar pijakan hukum.
"Melanggar hak rakyat, proyek pembangunan reklamasi berpotensi menggusur permukiman nelayan dengan dalih penertiban. Sementara manfaatnya hanya dirasakan bagi kelas atas," tulis Jibriel dalam petisi tersebut.
Ada beberapa butir alasan lain mengapa KAHMI UI menolak dilanjutkannya proyek reklamasi ini, seperti tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan pasal 7 ayat 1 UU 27 tahun 2007, proses penyusunan Amdal dirasakan tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan, dan reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012.
Atas dasar tersebut KAHMI UI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi secara permanen. Mereka juga meminta Anies untuk melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan administrasi pemerintahan yang lalu sesuai dengan alur prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Good Governance) bersama sama dengan masyarakat sipil.
Selain itu mereka juga meminta Anies mencabut seluruh izin-izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi terkait pembangunan proyek reklamasi yang berada dalam kewenangan PEMDA DKI Jakarta.
Mereka juga meminta supaya Menko Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, untuk memberlakukan kembali moratorium pembangunan proyek reklamasi hingga pada waktu yang tidak ditentukan, melaksanakan visi kelautan poros maritim dan hentikan reklamasi.
Petisi juga ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, agar menghentikan izin reklamasi dan mencabut izinnya secara menyeluruh, dan melaksanakan visi poros maritim secara konsekuen,dengan memberhentikan reklamasi.
Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani 25 orang. [beritaislam24h.info / kmp]
loading...
loading...