Terdakwa Penista Agama di Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginanjar Damar Pamenan menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar 50 juta terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Rozaq Ismail Sudarmaji, di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (05/10/2017).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyampaikan jika Rozaq tidak sanggup membayar denda sebesar 50 juta, maka hukuman kurungan akan ditambah selama dua bulan.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka akan ditambah kurungan selama dua bulan,” ujarnya sembari menatap selembar kertas putih yang ia pegang.
Sementara itu, Bony Azwar selaku pihak pelapor mengaku bersyukur atas tuntutan yang dikeluarkan JPU terhadap terdakwa. Ia juga berharap kepada hakim untuk tidak memvonis terlalu jauh dari tuntutan JPU.
“(Penjatuhan vonis.red) hakim biasanya itu kurang sedikit atau lebih sedikit. Ini sudah cukup bagus, dua tahun enam bulan itu sudah cukup bagus. Ahok saja dua tahun,” ucap Bony.
Menurut pantauan Kiblat.net, sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq kali ini mendapatkan pengawalan dari puluhan ormas Islam. Ormas-ormas tersebut diantaranya adalah dari FPI, GPK, JAS, FUI, BMK, Majelis Mujahidin dan lain sebagainya.
Setelah melakukan negosiasi terhadap terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang selanjutnya pada Selasa (17/10/2017) depan.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 Mei 2017 lalu akun Facebook milik Rozaq Ismail Sudarmaji mengunggah ujaran yang menjerumus pada penghinaan Rasulullah. Karena hal ini, sebagian umat Islam melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. [ kn]
loading...
loading...