Tak Jelas Peruntukkannya, Reklamasi Tak Perlu Dilanjutkan
Loading...
Dalam pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10) lalu, menegaskan sikap dan keberpihakan Pemprov DKI terhadap pengelolaan tanah, air, teluk dan pulau-pulau di DKI. Hal ini dinilai sebagai kebijakan Pemprov yang menolak terkait pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
“Selama ini perdebatan terkait reklamasi masih berkutat di wilayah yang normatif prosedural, yang kesannya mengabaikan aspek substansial bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan kepada siapa. Menurut saya hal ini menjadi penting mengingat urgensi pembangunan seyogyanya dilandasi oleh semangat keadilan untuk menciptakan pemerataan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi warga DKI,” kata peneliti kajian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, Suropati Syndicate, Ilham Akbar Mustafa (IAM) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
IAM yang juga mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan UI ini juga menuturkan, privatisasi pembangunan justru akan menghilangkan hak-hak publik untuk mengakses manfaat dari pembangunan tersebut. Terlebih ketika pembangunan tersebut mengubah fungsi common property menjadi private property.
“Pesisir pantai dan laut itu kan common property, ia milik bersama yang bisa diakses oleh siapa saja. Problemnya adalah ketika ia direklamasi dan diubah fungsi peruntukannya menjadi areal privat yang dikomersialisasi, di situ ada hak-hak publik yang menjadi terbatas bahkan hilang sebab publik mesti mengeluarkan cost tertentu untuk mengaksesnya,” papar IAM.
Lebih jauh, menurut IAM, ekses pembangunan reklamasi ini akan berdampak pada perubahan struktur sosial masyarakat yang dahulunya menjadikan areal pantai sebagai sumber penghidupan.
“Reklamasi mesti memperhatikan aspek sustainability development dengan melihat indikator economic profitable, sustainability ecologic dan social accessibilty yang setara dan proporsional. Disini problemnya kalau pengelolaannya diprivatisasi yang hitungannya murni profit oriented. Padahal proyek reklamasi juga turut mengubah struktur sosial dan bentang ekologi di teluk Jakarta, kami khawatir mayoritas warga justru teralienasi dari pembangunan ini,” jelas IAM.
Karena itu, pria yang juga Wasekjen PB HMI ini menegaskan, Pemprov DKI dengan kewenangan besar yang diatur oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak perlu melanjutkan proyek reklamasi tersebut apabila tidak ada kepastian yang tegas terkait peruntukannya bagi warga DKI.
“Menurut saya, jika sepanjang pertanyaan krusial terkait peruntukan reklamasi itu untuk siapa tidak bisa dijawab, maka proyek reklamasi ini tidak perlu dilanjutkan. Kita perlu kembali kepada alasan kehadiran negara beserta segala infrastruktur pemerintahannya, yakni keadilan dan pemerataan akses dan manfaat bagi seluas-luasnya rakyat,” pungkas IAM. (swa)
loading...
loading...