Simpan Sabu Dalam Anus, Aktor Ini Dituntut 14 Tahun Penjara
Loading...
Aktor ternama di Malaysia, Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy (38) hanya bisa pasrah. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu dituntut selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Ia dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan telah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram yang disimpan ke dalam anusnya untuk dibawa dari Malaysia ke Medan.
"Menuntut terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy selama 14 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU, Maria di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2018).
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Sumut itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ucap Maria di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.
Terdakwa Benjy dinilai telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Benjy akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya diketahui, Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec setelah tiba dari Bandara KNIA pada Selasa 18 April 2017 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy kedapatan menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anus atau duburnya.
Dari Kuala Lumpur, Malaysia, Benjy menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322. Benjy merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia. Ironisnya, Benjy masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Ia pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satunya Benjy terancam hukuman mati karena memproduksi sabu.
loading...
loading...