Reklamasi Disebut Sebagai Aktivitas Perampasan Laut Nelayan
Loading...
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menilai aktivitas seperti reklamasi yang sedang digalakkan di sejumlah daerah, termasuk yang menjadi sorotan pulik di Jakarta merupakan kegiatan yang tidak merawat dan menjaga laut nusantara.
"Masyarakat pesisir harus menghadapi perampasan ruang dan sulitnya mereka atas laut," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Susan mengingatkan bahwa sejumlah acara tradisi seperti acara "sedekah laut" yang kerap digelar nelayan tradisional di kawasan pantai utara Jawa mengingatkan berbagai pihak tentang pentingnya keseimbangan alam antara ikan sebagai sumber pangan dan eksistensi masyarakat pesisir di Indonesia.
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan aktivitas reklamasi yang kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut.
"Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai 'ocean grabbing' atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.
Menurutnya, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha "rakus" untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.
Ia mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan.
Selain itu, KNTI juga menyesalkan terjadi sejumlah kasus dugaan perampasan tanah di pulau-pulau kecil untuk usaha investasi bisnis pariwisata dan dilakukan dengan cara kriminalisasi terhadap nelayan yang melawan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kiara juga menyatakan reklamasi tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang memiliki daerah sangat luas yang seharusnya lebih dioptimalkan ketimbang mengambil jalan pintas dengan mereklamasi.
"Reklamasi kurang pas bagi bangsa ini, bisa dicek banyak juga lahan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati.
Menurut Susan, Pusat Data dan Informasi Kiara 2016 mencatat lebih dari 107.000 keluarga nelayan yang telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi yang tersebar di berbagai daerah.
Selain itu, ujar dia, pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di 20 wilayah di Tanah Air juga disebut telah berkontribusi menghilangkan penghidupan warga dan menghancurkan ekologi pesisir.
Sekjen Kiara juga berpendapat agar jangan membandingkan Indonesia dengan Singapura terkait dengan persoalan reklamasi, karena luas Singapura relatif kecil, dan RI memiliki banyak area yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan. [tsc]
loading...
loading...