Prostitusi Gay, Komnas HAM: Bertentangan dengan Hukum Nasional & Tidak Sesuai HAM Pancasila
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mendesak polisi untuk menuntaskan kasus prostitusi gay di harmoni, karena tak sesuai dengan HAM Pancasila.
“Polisi harus menuntaskan kasus tersebut, tidak hanya pelakunya, tetapi juga penyelenggara dan pemilik usaha tersebut,” kata Maneger dalam pernyataan tertulis, Ahad (08/10/2017).
“Perilaku menyimpang itu di samping bertentangan dengan hukum nasional, juga tidak sesuai dengan HAM Pancasila, HAM yang adil dan beradab,” imbuhnya.
Loading...
Dia menambahkan polisi dalam memproses pelaku, penyelenggara, pengusaha prostitusi sesama jenis tersebut harus sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Di samping itu juga harus sesuai dengan HAM Indonesia, sebagaimana tertuang dalam sila kedua Pancasila, HAM yang adil dan beradab.
Selain itu, Maneger juga mengingatkan perlunya penanganan homoseks atau kelompok lesbin, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia secara komprehensif. Bagi korban, negara harus hadir menyiapkan program untuk membantu agar mereka mampu keluar dari lingkaran perilaku seks menyimpang.
“Bagi siapa pun yang mengkampanyekan perilaku menyimpang itu kepada warga negara apalagi kepada anak-anak dan remaja, perlu penegakan hukum yang tegas,” tagasnya.
Penegakan hukum yang tegas, lanjut Maneger, juga harus diberlaakukan kepada pengusaha atau siapa pun yang memfasilitasi bagi terselenggaranya prostitusi sesama jenis.
Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Pusat membongkar prostitusi gay di salah satu tempat Spa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang ditangkap, termasuk 7 orang warga negara asing (WNA).
sumber: kiblat
loading...
loading...