Polisi Seriusi Kasus Ketua KPK
Loading...
Polisi tampaknya menyeriusi pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pansus Hak Angket KPK menyebut, korps baju coklat tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan itu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya. Pelaporan soal ketua KPK dibahas saat Pansus melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Syafruddin dan beberapa Perwira Tinggi Polri, Rabu (4/10) malam. Pertemuan terjadi selama dua jam.
"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo). Tapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik, jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain." "Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung di sidik," tutur Eddy.
Selain Eddy, Pansus Angket yang hadir Wakil Ketua DPRFahri Hamzah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, politikus Golkar Bambang Soesatyo dan John Kennedy Aziz, politikus PPP Anas Thahir, Politikus Nasdem Taufiqulhadi, Politikus Nasdem Akbar Faizal, dan politikus PDIP Risa Mariska serta Arteria Dahlan. Eddy menegaskan, laporan itu menjadi tugas dan wewenang polri untuk mengusutnya. "Itu kan harus disesuaikan dengan wewenang dan prosedur polri," tandasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto juga membenarkan adanya pembahasan laporan yang dilayangkan Madun Hariyadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. "Iya tadi (bahas itu), tapi tidak membahas spesifik itu," ujar Setyo di Mabes Polri.
Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail. Beberapa materi yang menjadi pembahasan bersifat komsultatif dan teknis. Sehingga tidak bisa disampaikan ke publik. Namun Setyo memastikan, yang dibahas tidak berhubungan dan berkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK. "Ini teknis dari pansus dan tugas-tugas polri ya," tegasnya.
Namun, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut, korpsnya belum menindaklanjuti laporan terhadap Ketua KPK. Sebab, pelapor belum melengkapi laporannya dengan bukti. "Iya, kami minta kalau orang ngadu itu kan ada buktinya, kita minta dokumen atau apa ya kan, baru itu aja," kata Ari di kantor Bareskrim Polri, kemarin.
Menurut Ari, ketika polisi menerima laporan, si pelapor harusnya melengkapi dengan sejumlah barang bukti. Apabila sudah terpenuhi, baru laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kepolisian pun masih menunggu laporan yang dibuat oleh Madun untuk melengkapi berkas atau laporan tersebut. "Ya kami tunggu, kalau ada orang melaporkan kan harus disertai itu," tandas Ari.
Sebelumnya, Madun tak mau berkomentar banyak saat ditanya soal bukti laporannya. "Saya itu melaporkan bukan untuk dipublikasikan. Karena momentum sekarang, takutnya ditunggangi kepentingan. Makanya untuk sementara saya cooling down dulu," ujar Madun beberapa waktu lalu.
Sementara, KPK meyakini kepolisian bakal bertindak profesional menangani laporan Madun terhadap ketua komisi antirasuah itu. Apalagi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto telah mengatakan, laporan Madun tidak disertai bukti-bukti kuat. "Kami serahkan ke Polri, kami pecaya (Polri) akan tangani semua laporan secara profesional dan fair," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Febri memastikan, pelaporan tersebut tak akan mempengaruhi kinerja KPK. Masalah korupsi, menjadi kasus yang lebih penting untuk ditangani ketimbang laporan-laporan yang disebut Febri tidak jelas asal-usulnya tersebut. "KPK pasti akan fokus pada pelaksanaan tugas KPK, dan saya kira institusi Kepolisian dan Kejaksaan pun punya komitmen yang sama. Jadi kami percaya penuh dengan profesionalitasan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani suatu kasus," tegasnya.
Dia menegaskan, jika laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang tertentu, tentu saja baik di KPK atau penegak hukum institusi lain seperti Polri dan kejaksaan akan diproses seusai peraturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menyebut, Polri harus menerima pelaporan tersebut. "Sebagai penegak hukum yang juga baik, tentu Polri harus menerima laporan itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.
Namun dia mengingatkan, laporan harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP, setidaknya membawa bukti-bukti permulaan, baik dalam bentuk tertulis, atau menghadirkan saksi. "Bilamana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, dan mengevaluasi," terangnya.
Jika polisi masih ragu dengan laporan itu, maka Polri bisa memanggil pihak yang melaporkan, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka. [rmol]
loading...
loading...