Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Wiranto Girang: Syukur, Alhamdulillah
Loading...
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi disahkannya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU).
"Ya, syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan, kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini, sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).
DPR mengesahkan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU melalui mekanisme voting terbuka fraksi dalam sidang Paripurna, Selasa (24/10/2017).
Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju, sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.
"Itu baik saya kira karena pemerintah yang mengusulkan Perppu itu. Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, Perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendiskreditkan Ormas Islam tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," ujar Wiranto.
Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional.
"Jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya jangan sampai ormas-oramas yang diberikan kebebasan
Ia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui Perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak.
"Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," kata Wiranto.
Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari Perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017.
sumber: teropongsenayan
loading...
loading...