Permohonan Jaya Suprana Kepada Gubernur Anies Dan Wagub Sandi
Loading...
Permohonan Jaya Suprana Kepada Gubernur Anies Dan Wagub Sandi
Terlebih dahulu saya ucapkan selamat kepada Mas Anies Baswedan dan Mas Sandiaga Uno yang telah resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Istimewa Jakarta masa bakti 2017 hingga 2022.
Kebetulan saya mengenal kepribadian budi pekerti anda berdua, maka dapat diyakini bahwa anda berdua tidak akan lupa bahwa anda berdua dipilih oleh mayoritas rakyat Jakarta maka anda berdua pasti meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, parpol, apalagi diri pribadi anda berdua sendiri.
Permohonan
Setelah menyampaikan ucapan selamat, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri mengajukan sebuah permohonan kepada Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi.
Permohonan bukan untuk diri saya pribadi yang sudah beruntung menikmati kemerdekaan bangsa Indonesia namun kepada teman-teman sesama bangsa dan warga Indonesia yang belum beruntung menikmati kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia yang sebenarnya sudah 72 tahun yang lalu diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Kebetulan wilayah wewenang, kekuasaan serta tanggung jawab anda berdua terbatas pada wilayah Daerah Khusus Istimewa Jakarta, maka permohonan saya ajukan terbatas untuk kepentingan teman-teman sesama bangsa dan warga Indonesia yang bermukim di dalam wilayah DKI Jakarta yang belum bisa menikmati kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Secara lebih spesifik, teman-teman yang saya maksud adalah mereka yang kebetulan jatuh sebagai korban penggusuran atas nama pembangunan infra struktur di Kampung Pulo, Pasar Ikan Akuarium, Kalibata, Kalijodo Penjaringan, Luar Batang, Bukit Duri, dan berbagai kawasan DKI Jakarta.
Bukit Duri
Misalnya, para warga Bukit Duri yang telah terpaksa mengikhlaskan rumah dan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infrastruktur yang disebut sebagai normalisasi Kali Ciliwung, padahal mereka sudah bermukim di bantaran Kali Ciliwung.
Pada tanggal 28 September 2016, dengan mata kepala sendiri saya terpaksa menyaksikan tanah dan bangunan di kawasan Bukit Duri digusur dengan cara yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly, mantan Ketua MK, Prof Dr Mahfud MD, LBH Jakarta serta Majelis Hakim PTUN, dan PN Jakarta Pusat merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.
Lebih memprihatinkan lagi, para warga tergusur sudah digusur masih dihajar dengan stigmasisasi oleh laskar public relations pendukung kebijakan menggusur kaum penggusur sebagai sebagai warga liar, kriminal, perampas tanah negara, pemberontak bahkan PKI .
Pada saat saya memohon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak menggusur akibat tanah dan bangunan di Bukit Duri masih dalam proses hukum, permohonan saya ditolak dengan dalih bahwa penggusuran atas nama pembangunan infrastruktur merupakan instruksi Presiden Jokowi.
Namun ketika saya berjumpa secara pribadi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada bulan Ramadhan 2017, secara tegas Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membenarkan penggusuran yang dilakukan tanpa pemberian ganti rugi bagi rakyat tergusur apalagi yang dilakukan dengan melanggar hukum secara secara sempurna seperti yang telah terjadi pada 28 September 2016 di Bukit Duri.
Kemanusian dan Keadilan
Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon Gub Anies dan Wagub Sandi untuk berkenan tidak mengulang angkara murka penggusuran yang telah dilakukan oleh kaum penggusur terhadap kaum wong cilik secara paripurna sempurna melanggar hukum, HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, sila-sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
[***]
Oleh Jaya Suprana
loading...
loading...