Pasrah Ditahan KPK, Bupati Kukar Rita ‘Keukeuh’ Merasa Tak Bersalah
Loading...
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling K4. Penahanan terhadap Rita setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.
Mengenakan rompi orange khas KPK, Rita ‘keukeuh’ merasa tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku akan menjalani proses hukum tersebut.
“Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan,” ujar Rita di Geding KPK sebelum digelandang ke Rutan, Jumat (6/10) malam.
Bahkan, Rita tak lupa mengucapkan permohonan maafnya kepada masyarakat Kukar atas perbuatannya tersebut.
“Saya minya maaf kepada rakyat kukar atas penahanan ini. (Penahanan) harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya,” sambung Rita.
Selain Rita, KPK juga resmi menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR). Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
loading...
loading...