Nasib Logo Halal MUI Setelah Diambil Alih Pemerintah
Loading...
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dibentuk Kementerian Agama, mengambil alih wewenang penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu bagaimana peran MUI dan label halal yang biasanya berlogo MUI?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa MUI masih mempunyai peranan penting dalam sertifikasi halal. Salah satunya terkait fatwa kehalalan suatu produk.
"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Kemudian, menurut Lukman, MUI juga berperan untuk memberikan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Selama ini LPH dijalankan oleh MUI sendiri. Nanti akan ada sejumlah pihak yang akan menjadi LPH. Keberadaan LPH ini nanti harus berdasarkan sertifikat MUI," ujarnya.
Logo Berubah
Sementara untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman, juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia," terang Lukman.
Pemerintah sebelumnya resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.
"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. [vv]
loading...
loading...