Luhut: Terserah Kalau Anies Mau Batalkan Reklamasi, Tapi Ada Batasnya
Loading...
Luhut: Terserah Kalau Anies Mau Batalkan Reklamasi, Tapi Ada Batasnya
Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mencabut status moratorium pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (5/10). Keputusan itu bertentangan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berkomitmen menghentikan reklamasi.
Luhut mempersilakan Anies merealisasikan janji kampanyenya jika tetap bersikeras menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Namun dia mengingatkan, setiap jabatan publik memiliki kewenangan yang terbatas.
"Saya kan sebagai Menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya. Mereka mau batalin, ya sudah terserah. Tapi ada batasannya," ujar Luhut di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10).
Luhut menjelaskan, pencabutan moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menganggap izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pulau tersebut telah terpenuhi.
"Dulu waktu moratorium diberlakukan saat Menko Kemaritimannya Rizal Ramli, itu juga dasarnya dari KLHK. Ketika izin Amdalnya selesai, ya dicabut. Ini juga karena rekomendasi KLHK," ucapnya.
Luhut menegaskan, pencabutan moratorium itu tidak atas dasar kepentingan yang menguntungkan pihaknya. Dia menambahkan ketika moratorium dicabut, justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diuntungkan.
"Pemerintah daerah kan mendapat Rp 77,8 triliun atau 15% dari proyek ini. Dana itu baru bisa dibahas di DPRD DKI Jakarta kalau moratorium sudah dicabut," ujarnya.
Dia pun meminta berbagai pihak yang selama ini tidak sepakat untuk tidak berburuk sangka. Apabila terdapat pihak yang tidak menyetujui. Luhut ingin semuanya diselesaikan lewat dialog. [kmp]
loading...
loading...