Lanjutkan Raperda Reklamasi, Djarot Tak Hormati Anies
Loading...
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menilai Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menghormati gubernur terpilih Anies Baswedan. Penilaian ini menyusul tindakan Djarot yang menyurati DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan dua raperda reklamasi.
"Secara politis, Gubernur Djarot seharusnya menghormati gubernur terpilih yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi itu," kata Marthin di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Sebagaimana diketahui, Djarot telah mengirimkan surat dalam masa transisi kepada DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KNTI, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menyatakan surat tersebut menutupi dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi.
"Jika Raperda dipaksakan lanjut, DPRD hanya akan menambah masalah bagi pemerintah terbaru. Sehingga sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta menolak permintaan dari Gubernur Djarot," ucapnya.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berpendapat bahwa Surat Menko Maritim No.S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut.
Surat tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri pada tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya, serta tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.
Selain lingkungan, Marthin juga menegaskan bahwa reklamasi juga akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi nelayan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G. Pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut.
loading...
loading...