KPK Akui Tiga Penyidik Yang Dipolisikan Bekerja Karena Perintah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga petugas yang dipoliskan lantaran menyalahgunakan wewenang.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa ketiganya bekerja karena perintah jabatan dan sedang melaksanakan tugas. Hal ini jugalah yang menjadi alasan lembaga anti rasuah memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya.
Loading...
Tiga petugas KPK tersebut masing-masing bernama Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/10).
Dikesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihaknya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. [suaramadani.com/rm]
loading...
loading...