Komnas HAM Keluarkan 11 Sikap Terkait Pembakaran Masjid Muhammadiyah
Loading...
[GARDA KEADILAN] - Terkait insiden pembakaran Masjid milik Muhammadiyah di Bireun Aceh Komnas HAM merekomendasikan :
(1) Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya.
(2) Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.
(3) Bahwa pendirian rumah ibadah (apalagi sudah memenuhi prosedur) adalah hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kebebasan beragama (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
(4) Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
(5) Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
(6) Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri.
(7) Bahwa tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru.
(8) Bahwa sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.
(9) Mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).
(10) Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut.
(11) Mendesak Negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran.*
Jakarta, 18 Oktober 2017
loading...
loading...