Jonan Jadi Sales SPBU Vivo? Ini Klarifikasi KESDM
Kementerian ESDM memberi klarifikasi atas pemberitaan secara masif di berbagai media mengenai kehadiran SPBU Vivo, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan media masa mengenai penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh salah satu pemegang Izin Niaga Umum BBM, PT VIVO Energy Indonesia d/h NEPI melalui SPBU yang berlokasi di Cilangkap Jakarta Timur, Kementerian ESDM perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Dadan Kusdiana secara tertulis, Sabtu (28/10).
Adapun yang dijelaskan Dadan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu:
a. Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
b. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.
“Sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014,” ujar dia.
Lalu terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
“Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut,” ujarnya.
Loading...
Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, lanjut Dadan; Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.
“Sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014,” ujar dia.
Lalu terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
“Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut,” ujarnya.
Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, lanjut Dadan; Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
“Jadi ini ternyata maksud pemerintah mencabut subsidi premium. Supaya asing bisa menjual premium langsung dan membuka SPBU di Indonesia. Pembukaan SBPU asing dilakukan di daerah yang basah yakni kota besar dan dimulai dari Jakarta. Ini jelas skandal,” kata Daeng.
Sementara ujarnya Pertamina disuruh jual BBM dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, lalu diminta menjual BBM satu harga di seluruh Indonesia.
:Apakah ini hanya karena ada pengusaha yang kuat dan punya kedekatan dengan kekuasaan yang mau impor BBM Ron 88/89, sehingga pemerintah rela mengubah arah kebijakan sektor perdagangan BBM? Apalagi BBM ini nantinya akan disubsidi oleh pemerintah kembali yang sebelumnya BBM ini telah dicabut subsidinya yang dikelola Pertamina,” tegasnya.
“Hal yang paling memalukan adalah Menteri ESDM dijadikan sebagai sales atau marketing mereka. Ini penghinaan terhadap institusi negara. Apalagi yang mengundang wartawan adalah pihak ESDM, ini sudah keterlaluan!,” pungkas Daeng
Dadangsah Dapunta
loading...
loading...