Jika PT Dihapus, Yusril Bisa Maju Bareng Panglima Di 2019
Loading...
Jika PT Dihapus, Yusril Bisa Maju Bareng Panglima Di 2019
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tegas menolak ketentuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019.
Dalam hal ini, partai Yusril menjadi yang terdepan menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Mereka ingin agar penetapan PT sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu dihapuskan.
Dengan begitu, dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, partai politik bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
"Jadi PBB bisa maju sendiri tanpa koalisi," jelas Yusril usai menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Yusril kemudian menyinggung mengenai potensi dirinya maju bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Pilpres 2019. Apalagi akar rumput PBB telah memasang spanduk Yusril dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di depan Kantor DPP PBB saat HUT TNI ke-72 pada 5 Oktober kemarin.
Menurutnya, potensi itu ada. Kuncinya tetap, bahwa syarat PT harus dihapus.
"Sebetulnya itu spanduk acara, namun bisa saja ditafsirkan seperti itu kalau PT diterima. Bisa saja (duet Yusril-Gatot di 2019)," demikian Yusril. [rmol]
loading...
loading...