Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas
Loading...
Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas
Berita Islam 24H - Sebanyak 27 partai politik nasional telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.
Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Selain itu, ada dua partai peserta Pemilu 2014. Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan.
Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. ”Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (18/10).
Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak.
Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu.
”Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya.
Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap.
Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran.
”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.
Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Sepengetahuannya, proses penelitian masih dilakukan terhadap beberapa partai. Salah satunya PBB.
Yusril belum menentukan sikap apa yang akan diambil. Termasuk terkait potensi gugatan ke Bawaslu. ”Kami menunggu pengumuman resmi KPU,” ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Respons yang berbeda disampaikan partai besutan Rhoma Irama. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini (19/10).
Rencananya, gugatan tidak akan dilakukan sendiri, tetapi akan mengajak partai lain. ”Kita ajak partai lain yang sama punya masalah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang akan disengketakan adalah sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, sejumlah persoalan teknis membuat banyak partai gagal memenuhi persyaratan sesuai waktu yang ada.
”Kita dikatakan tidak bisa daftar, ada kurang segala macam. Tapi, dasarnya kan sipol yang wajib itu menyebabkan kita gagal untuk upload atau apa,” imbuhnya. (far/c6/fat)
Pendaftaran Peserta Pemilu 2019
Parpol Nasional
Mendaftar: 27 partai
Dokumen lengkap: 14 partai
Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dokumen tidak lengkap: 13 partai
Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Parpol Lokal Aceh
Mendaftar: 7 partai
Dokumen lengkap: 4 partai
Dokumen tidak lengkap: 3 partai [beritaislam24h.info / jpnn]
loading...
loading...