Gelar Jumpa Pers, Alexis Akan Bicara Soal Penyetopan Izin
Loading...
Gelar Jumpa Pers, Alexis Akan Bicara Soal Penyetopan Izin
Berita Islam 24H - Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Pihak Hotel Alexis akan memberikan keterangan hari ini terkait persoalan tersebut.
"Benar, nanti jumpa pers di Hotel Alexis jam 10.00 WIB," ujar Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup Lina saat dihubungi detikcom lewat telepon, Selasa (31/10/2017) pagi.
"Jumpa pers ini untuk menanggapi perihal surat tersebut yang sudah beredar, menanggapi seputar penutupan, perpanjangan yang belum diberikan dan masih dalam proses. Nanti jelasnya kami sampaikan di sana," sambung Lina menegaskan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Edy sebelumnya mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," ujarnya. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...