Dinilai Bermasalah, Pengamat Soroti Pergub Reklame Buatan Djarot
Dinilai Bermasalah, Pengamat Soroti Pergub Reklame Buatan Djarot
Berita Islam 24H - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pergub ini ditetapkan 10 Oktober 2017 atau lima hari menjelang Djarot Saiful Hidayat lengser dari jabatannya sebagai gubernur DKI.
Menurut Syaiful, dikeluarkannya keputusan strategis menjelang pergantian kepemimpinan di Ibu Kota tentunya mengundang banyak pertanyaan, mengingat reklame merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data, pendapatan dari pajak reklame pada tahun 2014, dari target sebesar Rp 2,4 triliun terealisasi sebesar Rp 833 miliar atau 34,74 persen. Tahun 2015, target Rp 1,8 triliun terealisasi Rp 741 miliar atau 41,20 persen. Sementara per 21 Desember 2016, pajak reklame terealisasi sebesar Rp 841 miliar dari target tahun 2016 Rp 1,15 triliun atau 73,13 persen.
Pergub Nomor 148/2017 merupakan pengganti Pergub Nomor 224/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Loading...
"Seharusnya revisi Pergub ini diserahkan kepada Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan, sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan, baik di kalangan penyelenggara reklame maupun publik," kata Syaiful melalui pesan elektroniknya, Selasa (24/10/2017).
Syaiful menduga, penerbitan pergub tersebut lantaran adanya kepentingan kelompok tertentu, seperti pengusaha reklame pro LED.
Pergub itu juga ditetapkan saat Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dikomandani Kepala Satpol PP DKI Jakarta tengah gencar menertibkan reklame bermasalah. Tercatat sudah tujuh reklame liar yang dirobohkan.
"Kalau mau dibenahi, Anies-Sandi harus berani melakukan moratorium, sederhananya melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol, mengingat banyak reklame yang bermasalah," ujar Syaiful.
Adapun pembenahan tersebut, dikatakan Syaiful, tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.
"Tidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame," papar Syaiful.
Pelanggaran tersebut ditemukan JPS di beberapa jalan protokol ibukota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat, seperti Jalan MT. Haryono, Sudirman, HR Rasuna Said, DR Satrio dan Jalan Gatot Subroto.
"Kemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ke titik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame," pungkas Syaiful. [beritaislam24h.info / tsc]
loading...
loading...