Diduga Salah Gunakan Wewenang, 3 Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi
Diduga Salah Gunakan Wewenang, 3 Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi
Berita Islam 24H - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya yang tercantum dalam nomor laporan LP/4843/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pegawai KPK tersebut bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan diduga telah menyalahi wewenang.
Loading...
"Jadi itu pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diperbantukan di KPK, dilaporkan. Sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Dalam laporan itu, Argo tak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.
"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," ujarnya.
Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Meskipun tak, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka," pungkasnya.
Dalam perkara ini, ketiga pegawai itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. [beritaislam24h.info / mdk]
loading...
loading...