Bahas Divestasi 51% Saham Freeport, Ignasius Jonan Dicecar DPR
Loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam rapat yang digelar Senin (9/10/2017) tersebut, Jonan sempat dicecar mengenai kesepakatan Freeport mendivestasikan saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan bahwa setelah 40 tahun, baru kali ini pemerintah bisa menaklukkan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah. Namun, selang beberapa waktu Bos Freeport McMoran Richard Adkerson justru mengirimkan surat kepada pemerintah bahwa mereka tidak sepakat terkait skema divestasi saham yang diusulkan pemerintah.
“Divestasi 51%, tadinya sih kita sudah senang karena Jokowi mengatakan baru kali ini bisa divestasi Freeport 51%. Sudah 40 tahun. Jadi prestasi luar biasa. Ya kita senang juga mendengarkannya. Hanya, sesudah hari demi hari berlalu, minggu demi minggu berlalu, isu divestasi 51% ini enggak jelas. Sampai keluar surat dari bosnya Freeport ke Menkeu. Jadi apanya yang sudah beres?” kata Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Siagian menilai, pernyataan Jokowi mengenai prestasi pemerintah tersebut hanyalah pencitraan semata. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengemukakan apa adanya mengenai negosiasi yang terjadi antara keduabelah pihak.
“Ini yang terus terang saja kadang dunia pencitraan ini terlalu. Seharusnya apa adanya dikemukakan pada publik, baru tahapan membicarakan divestasi 51%. Isinya belum jelas, kesiapannya belum jelas. Jadi ini belum detail, tau-tau kemarin suatu prestasi 40 tahun baru bisa divestasi. Saya heran kok presiden bisa ngomong gitu, apa presiden kurang informasi dari bawahannya,” tandasnya seperti dilansir dari Sindo.
Sumber: Islampos
loading...
loading...