Anies Dibidik Pasal Ujaran Kebencian, Pengacara Senior: “Inpres Pribumi” tak Ada Sanksi Pidana
Loading...
Anies Dibidik Pasal Ujaran Kebencian, Pengacara Senior: “Inpres Pribumi” tak Ada Sanksi Pidana
Berita Islam 24H - Pada Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 (Inpres Pribumi) tidak dicantumkan sanksi apapun, apalagi pidana. Jika dianalogikan menjadi pidana ujaran kebencian, hal itu terlalu mengada-ada.
Penegasan itu disampaikan pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta menanggapi pelaporan Gubernur DKI Anies Baswedan ke kepolisian setelah Anies dalam pidato perdananya memunculkan kata “pribumi”.
“Inpres 26/1998 (Pribumi) tidak cantumkan sangsi apapun apalagi Pidana. Kalau dianalogikan jadi pidana ujaran kebencian, terlalu mengada-ada #SayaPribumi,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Inpres 26/ 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan ditandatangi oleh Presiden RI ke-13 BJ Habibie.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, mengajak semua pihak untuk meramaikan kembali sebutan “pribumi” dan mencabut Inpres 26/1998. “Ayo ramaikan kembali sebutan pribumi cabut inpres Habibie, ijtihad baru..,” seru MS Kaban di akun @hmskaban.
Sedangkan terkait konteks pidatonya, Anies Baswedan telah membuat klarifikasi. Anies menegaskan bahwa istilah “pribumi” dalam pidato perdananya itu konteksnya berada pada masa penjajahan, bukan sekarang. Jakarta juga merupakan kota yang paling dekat kolonialisme. "Oh, istilah itu digunakan konteks pada era penjajahan karena saya juga tulis itu pada era penjajahan dulu. Jakarta adalah kota yang paling rasakan (dijajah)," tegas Anies seperti dikutip jawapos (17/10). [beritaislam24h.info / ito]
loading...
loading...