Alexis Hotel dan Spa Umumkan Tak Beroperasi Sementara
Loading...
Alexis Hotel dan Spa Umumkan Tak Beroperasi Sementara
Berita Islam 24H - Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Mereka kini tak beroperasi sementara.
Pengumuman tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan dipajang di area lobi Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) pagi.
Isi tulisannya,'Announcement: Alexis Hotel and Spa is not in operation until further notice'. (Pengumuman: Alexis Hotel dan Spa tidak beroperasi hingga pemberitahuan selanjutnya).
Plang Hotel Alexis pagi ini juga sudah ditutup sepenuhnya dengan kain hitam. Penutupan plang ini jadi perhatian pengendara yang melintas di depan hotel.
Suasana di Hotel Alexis juga nampak sepi. Di dalam lobi hotel hanya ada seorang petugas keamanan yang berjaga.
Rencananya pukul 10.00 WIB nanti pihak Hotel Alexis akan menggelar jumpa pers. Mereka akan bicara soal Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Jumpa pers ini untuk menanggapi perihal surat tersebut yang sudah beredar, menanggapi seputar penutupan, perpanjangan yang belum diberikan dan masih dalam proses. Nanti jelasnya kami sampaikan di sana," ujar staff Legal & Corporate affair Alexis Grup, Lina Novita, saat dihubungi detikcom lewat telepon, pagi tadi.
Pihak hotel juga akan mengungkap soal griya pijat di lantai 7 yang selama ini disebut-sebut sebagai 'surga dunia'. Lina membantah jika Hotel Alexis menyediakan praktik esek-esek di lokasi ini.
"Tidak ada itu prostitusi. Ini seperti tempat pijat pada umumnya lah. Nanti akan kami perlihatkan lantai 7 seperti apa," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapannya tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Edy sebelumnya mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," ujarnya. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...