Ada Dugaan Dicabutnya Moratorium Karena Unsur Tekanan
Loading...
Ada Dugaan Dicabutnya Moratorium Karena Unsur Tekanan
Berita Islam 24H - Kebijakan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mencabut moraturim proyek reklamasi teluk Jakarta kembali menjadi pertanyaan publik. Sebab sejauh ini, proyek reklamasi tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan hidup.
Pengamat Ilmu Politik dan Pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai sejauh ini pemerintah belum membeberkan hasil kajian ada atau tidak dampak lingkunan dari proyek reklamasi tersebut.
Menurut Asep, dari kaca mata dampak lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi terhadap pengembang yang menjalankan proyek tersebut. Asep menduga, pencabutan moratorium tersebut merupakan hasil tekanan pihak tertentu.
"Mungkin saja KLH dipaksa untuk mencabut sanksi, tapi mudah mudahan KLH punya prinsip karena masalah ini sangat serius," kata Asep kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/10).
Lebih lanjut Asep mengatakan, jika indikasi tekanan dalam pencabutan moratorium tersebut terbukti, maka aparat hukum harus melakukan penyelidikan terhadap pihak yang melakukan tekanan.
Disamping itu, pemerintah pastinya bakal berhadapan dengan permohonan gugatan yang diajukan oleh masyarakat.
"Ini tentu saja pelanggaran dan harus digugat," pungkasnya.
Keberlanjutan proyek reklamasi ini kembali mencuat seiring dilantiknya Anies Baswedan dan Sandiaga Unu sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Keduanya merupakan pihak yang menentang adanya reklamasi teluk Jakarta dengan alasan proyek tersebut dapat mengganggu lingkungan hidup di kawasan pesisir Ibukota.
Namun belakangan Luhut mencabut moratorium dengan alasan sudah melakukan kajian. Selain itu para pengembang juga telah memenuhi aturan yang diminta KLH.
Kepada media, Luhut menegaskan, pencabutan moratorium tersebut telah melalui proses yang menurutnya profesional, termasuk kajian dari lembaga independen. Terkait hal itu, ia menyatakan siap menampung aspirasi yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai reklamasi tersebut. [beritaislam24h.info / rmol]
loading...
loading...